57 Tahun Aneksasi Papua, 1 Mei ULMWP Himbau Aksi Serentak

Share Story

57 Tahun Aneksasi Papua, 1 Mei ULMWP Serukan Aksi Serentak

No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal

Port Numbay, — Peringati 57 tahun eneksasi (menurut Indonesia integrasi Papua), Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1 Mei 1963 oleh UNTEA, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengeluarkan himbauan aksi serentak.

Hal tersebut diketahui melalui sebuah postingan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Politik ULMWP, Bazoka Logo melalui akun halaman resminya @BAZOKA LOGO pada Kamis, (30/04/2020) sekitar pukul, 20.44. Berikut himbauannya :

๐—›๐—œ๐— ๐—•๐—”๐—จ๐—”๐—ก ๐—จ๐— ๐—จ๐—  ๐—จ๐—Ÿ๐— ๐—ช๐—ฃ
๐Ÿ“๐Ÿ• ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง ๐€๐ง๐ž๐ค๐ฌ๐š๐ฌ๐ข ๐–๐ž๐ฌ๐ญ ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š
(๐Ÿ ๐Œ๐ž๐ข ๐Ÿ๐Ÿ—๐Ÿ”๐Ÿ‘ โ€“ ๐Ÿ ๐Œ๐ž๐ข ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐ŸŽ)
Kebenaran sejarah West Papua telah mencatat bahwa, pada 1 Mei 1963 United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) secara ilegal menyerahkan administrasi West Papua kepada pemerintah Indonesia (NKRI). Mulai saat itu, pendudukan Indonesia secara Ilegal dimulai di West Papua hingga saat ini tahun 2020.
Hal ini terjadi tidak terlepas dari konspirasi ekonomi politik antara UNTEA (PBB), Amerika, Belanda dan Indonesia demi mengamankan kepentingan ekonominya di West Papua.
Aneksasi West Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1963 (57 tahun lalu) ini merupakan kejahatan yang sangat tidak menusia atas Hak Politik dan Hak Hidup bangsa Papua. UNTEA sebagai badan pemerintahan sementara PBB untuk West Papua saat itu, harus bertanggung atas Penentuan Nasib West Papua yang sekarang ini kian memburuk di tangan kolonial (penjajah) Indonesia.
New York Agreement 15 Agustus 1962 Pasal XVIII ayat (d) diatur tentang penentuan nasib sendiri West Papua, yang bunyinya โ€œ๐‘‡โ„Ž๐‘’ ๐‘’๐‘™๐‘–๐‘”๐‘–๐‘๐‘–๐‘™๐‘–๐‘ก๐‘ฆ ๐‘œ๐‘“ ๐‘Ž๐‘™๐‘™ ๐‘Ž๐‘‘๐‘ข๐‘™๐‘ก๐‘ , ๐‘š๐‘Ž๐‘™๐‘’ ๐‘Ž๐‘›๐‘‘ ๐‘“๐‘’๐‘š๐‘Ž๐‘™๐‘’, ๐‘›๐‘œ๐‘ก ๐‘“๐‘œ๐‘Ÿ๐‘’๐‘–๐‘”๐‘› ๐‘›๐‘Ž๐‘ก๐‘–๐‘œ๐‘›๐‘Ž๐‘™๐‘  ๐‘ก๐‘œ ๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘ก๐‘–๐‘๐‘–๐‘๐‘Ž๐‘ก๐‘’ ๐‘–๐‘› ๐‘กโ„Ž๐‘’ ๐‘Ž๐‘๐‘ก ๐‘œ๐‘“ ๐‘ ๐‘’๐‘™๐‘“-๐‘‘๐‘’๐‘ก๐‘’๐‘Ÿ๐‘š๐‘–๐‘›๐‘Ž๐‘ก๐‘–๐‘œ๐‘› ๐‘ก๐‘œ ๐‘๐‘’ ๐‘๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘Ÿ๐‘–๐‘’๐‘‘ ๐‘œ๐‘ข๐‘ก ๐‘–๐‘› ๐‘Ž๐‘๐‘๐‘œ๐‘Ÿ๐‘‘๐‘Ž๐‘›๐‘๐‘’ ๐‘คโ„Ž๐‘–๐‘ก ๐‘–๐‘›๐‘ก๐‘’๐‘Ÿ๐‘›๐‘Ž๐‘ก๐‘–๐‘œ๐‘›๐‘Ž๐‘™ ๐‘๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘๐‘ก๐‘–๐‘๐‘’โ€ โ€“ yang artinya setiap orang dewasa, pria maupun wanita, yang bukan warga negara asing [pribumi Papua] berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri yang akan dilakukan sesuai dengan praktik internasionalโ€.
Pada pasal-pasal perjanjian New York 1962 berbunyi sangat jelas, terutama tentang penentuan nasib sendiri West Papua, namun kenyataannya, Indonesia telah melanggar semua ketentuan-ketentuan internasional sebagaimana yang dimaksud, terutama pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat 1969, yang harusnya terjadi 1 orang 1 suara (๐‘œ๐‘›๐‘’ ๐‘š๐‘Ž๐‘› – ๐‘œ๐‘›๐‘’ ๐‘ฃ๐‘œ๐‘ก๐‘’), namun itu tidak terjadi.
Sebelum pelaksanaan Pepera 1969, atas legalitas UNTEA 1963 empat tahun kemudian tahun 1967 Indonesia sudah melakukan kontrak karya dengan perusahaan tambang milik Amerika, Freeport-McMoRan. Kontrak ini dilakukan dua tahun sebelumnya pelaksaan penentuan opakah orang Papua mau bergabung dengan Indonesia atau tidak. Untuk mengamankan kepentingan ini, terpaksa dua tahun menjelang pelaksanaan PEPERA 1969, Indonesia telah memobilisasi militernya dalam jumlah besar ke Papua dengan ambisi memenangkan PEPERA. Indonesia kemudian memilih hanya 1.025 orang Papua mewakili 800.000 orang Papua saat itu dan dipaksa menyatakan diri bergabung dengan Indonesia dalam posisi todongan moncong senjata (penuh teror dan intimidasi).
Pasca aneksasi West Papua ke dalam Indonesia tahun 1963, berbagai peristiwa kejahatan kemanusiaan oleh Indonesia telah terjadi antara lain Operasi Wisnumurti I dan II pada Mei 1963 – April 1964, Operasi Tangkas dan Operasi Sadar pada 1964 – 1966, Operasi Baratayudha pada Maret 1966, Operasi Sadar pada Juni 1968, Operasi Wibawa pada 25 Juni 1968, Operasi Pamungkas antara 1970 โ€“ 1974, Operasi Kikis pada 1977 hingga 1978, Operasi Sapu Bersih 1978 โ€“ 1982, Operasi Sate tahun 1984, Operasi Galak I 1985-1986, Operasi Galak II 1986 โ€“ 1987, Operasi Kasuaru I dan II pada tahun 1987-1989 Operasi Rajawali I dan II tahun 1989-1991, Operasi pengamnan daerah rawan, dilakukan pada 1998 โ€“ 1999, Operasi Pengendalian pengibaran tahun 1999-2002, Operasi Penyisiran di Wamena tahun 2002 โ€“ 2004, Paniai Berdara 2014, Operasi militer di Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang serta sejumlah kejahatan kemanusiaan lainnya yang belum kami sebutkan (โ€ฆ..).
Semua peristiwa ini telah terjadi akibat dari kelalaian penyerahan administrasi UNTEA selaku eksekutif sementara West Papua kepada Indonesia, 1 Mei 1963.
Mengingat peristiwa 57 tahun lalu ini maka himbau kepada seluruh rakyat West Papua dari Sorong โ€“ Merauke untuk:
  • Pada Hari/Tgl : Jumat, 1 Mei 2020
  • Waktu : Pkl 9.00 – Pkl 15.00
  • Bentuk Aski : Pernyataan Sikap
  • Tempat : Masing-masing (7 wilayah Papua)
Aksi serentak dilakukan dari Sorong sampai Merauke dengan tema โ€œ๐Ÿ ๐Œ๐š๐ฒ ๐Ÿ๐Ÿ—๐Ÿ”๐Ÿ‘ ๐ƒ๐š๐ฒ ๐จ๐Ÿ ๐ˆ๐ฅ๐ฅ๐ž๐ ๐š๐ฅ ๐Ž๐œ๐œ๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ข๐จ๐งโ€. Dalam aksi ini kami rakyat West Papua menyatakan :
  1. ๐ˆ๐ง๐๐จ๐ง๐ž๐ฌ๐ข๐š ๐ฌ๐ž๐ ๐ž๐ซ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐ง๐ข๐ง๐๐š๐ค ๐ฅ๐š๐ง๐ฃ๐ฎ๐ญ๐ข ๐ฌ๐ž๐ซ๐ฎ๐š๐ง ๐Ÿ•๐Ÿ— ๐ง๐ž๐ ๐š๐ซ๐š, ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ข๐ณ๐ข๐ง๐ค๐š๐ง ๐Š๐จ๐ฆ๐ข๐ฌ๐š๐ซ๐ข๐ฌ ๐“๐ข๐ง๐ ๐ ๐ข ๐‡๐€๐Œ ๐๐๐ ๐ค๐ž ๐–๐ž๐ฌ๐ญ ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š.
  2. ๐Œ๐ž๐ง๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ง๐  ๐ค๐ž๐š๐ง๐ ๐ ๐จ๐ญ๐š๐š๐ง ๐ฉ๐ž๐ง๐ฎ๐ก ๐–๐ž๐ฌ๐ญ ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š (๐”๐‹๐Œ๐–๐) ๐๐ข ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ž๐ฌ๐ข๐š ๐’๐ฉ๐ž๐š๐ซ๐ก๐ž๐š๐ ๐†๐ซ๐จ๐ฎ๐ฉ (๐Œ๐’๐†)
Demikian himbauan ini kami keluarkan untuk ditindaklanjuti, atas perhatianya dan kerjasamanya, kami sampaikan banyak terima kasih, damai Tuhan beserta kita [๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š ๐Œ๐ž๐ซ๐๐ž๐ค๐š!]
O n e P e o p l e – O n e S o u l
BAZOKA LOGO
Kepala Biro Politik ULMWP
Posted by: Admin
Copyright ยฉBazoka Logo (fb) “sumber” 
Hubungi kami di E-Mail โœ‰: tabloid.wani@gmail.com

Tags

Share Article

1 Comment

  1. Indonesia dan PBB juga tunduk pada kewajiban hukum pasal 76 (b) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
    "b. to promote the political, economic, social, and educational advancement of the inhabitants of the trust territories, and their progressive development towards self-government or independence as may be appropriate to the particular circumstances of each territory and its peoples and the freely expressed wishes of the peoples concerned, and as may be provided by the terms of each trusteeship agreement;"
    Wilayah kepercayaan mencakup wilayah di mana administrator dan negara-negara yang secara langsung tertarik telah menulis permintaan agar PBB bertanggung jawab atas wilayah tersebut; permintaan seperti perjanjian 1962 yang meminta PBB untuk mengatur Papua Nugini.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Related Posts

This is articles having same tags as the current post.