DPO, Pemodal Tambang Ilegal di Tambrauw ternyata WNA

Share Story

DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA
Gambar: Ilsutasi pertambangan ilegal.

Manokwari — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat masih memburu pemodal pertambangan ilegal di wilayah Kebar, Kabupaten Tambrauw.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Santosa di Manokwari, Selasa, mengatakan, polisi sudah meringkus lima tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersebut merupakan warga Tiongkok.

“Yang kita kejar sekarang adalah penyandang dananya. Dia juga WNA (warga negara asing),” kata Budi.

Ia menyebutkan, polisi sudah memasukan penyandang dana ini dalam daftar pencarian orang. Pria tersebut memiliki peran penting dalam pertambangan ini.

Selain pemodal, pria itu diduga sebagai pihak yang mendatangkan lima penambang asal Tiongkok yang saat ini mendekam di sel tahanan Polda Papua Barat.

Budi menjelaskan, aktivitas penambangan yang melibatkan WNA ini tidak disertai ijin dan dokumen ketenagakerjaan. Disisi lain, mereka pun diduga melanggar undang-undang keimigrasian.

“Kami tentu mengedepankan pendekatan hukum pidana. Kalau hanya mendekatan undang-undang keimigrasian konsekuensinya mereka hanya dideportasi dan itu bukan kewenangan kami,” sebutnya.

Menurut dia, perbuatan pelaku masuk dalam kategori pencurian hak kekayaan negara. Sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan berbuatanya.

Ia menambahkan, pemberkasan kasus yang melibatkan lima tersangka ini hampir rampung. Rencananya, pada pekan kedua Januari 2018 akan dilimpahkan ke Kejaksaan.



Copyright ©Cahayah Papua “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tags

Share Article

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Related Posts

This is articles having same tags as the current post.