Rohaniawan Katolik Sesalkan Putusan PN Wamena

Share Story

Rohaniawan Katolik Sesalkan Putusan PN Wamena
Tiga pelaku yang menyelundupkan ratusan botol muniman beralkohol merk Vodka ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya – Foto: Frans L Kobun.

Merauke — Seorang rohaniawan Katolik di Keuskupan Agung Merauke, Pastor Anselmus Amo, mengungkapkan kekecewaanya setelah mengetahui tiga orang tersangka yakni Erwin Rusdin, Andi Sultan, serta Sugeng yang ‘menyelundupkan’ sekitar 900 botol minuman beralkohol (minol) merk Vodka, yang diangkut menggunakan pesawat Hercules dari Bandara Mopah, hanya dihukum denda masing-masing sebesar Rp 2 juta.

“Saya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Wamena beberapa waktu lalu. Hanya saja, kok putusan hanya denda Rp 2 juta untuk setiap pelaku. Sementara Vodka yang dibawa mencapai ratusan botol,” kata Pastor Anselmus, kepada Jubi, Senin (18/12/2017).

Dikatakan, dengan hanya hukuman denda diberikan kepada ketiga pelaku, sudah pasti akan membuka peluang orang melakukan penyelundupan minol dalam jumlah lebih banyak lagi.

“Yakin dan percaya, orang pasti menyelundupkan dalam jumlah lebih banyak. Mereka tak akan merasa takut karena ketika ditangkap dan diproses hukum, hukumannya hanya dengan membayar denda,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pastor Anselmus mengkritik aparat TNI Angkatan Udara. Mestinya, kata dia, saat puluhan kaleng cat diantar ke bandara sebelum dinaikkan ke pesawat Hercules, telah ada kecurigaan.

“Saya heran, kok kaleng-kaleng berisi ratusan botol vodka tak bisa dideteksi baik dengan peralatan yang mereka miliki. Apalagi naik di pesawat Hercules yang nota bene milik TNI AU. Harusnya lebih ekstra saat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

“Ini justru lolos hingga ke Wamena dan baru terbongkar disana. Ada apa gerangan,” tanya Pastor Anselmus.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchsit Sefian, mengatakan ketiga pelaku yang mengirim ratusan botol Vodka ditangkap TNI AU dan diserahkan ke Polres.

“Beberapa hari setelah diserahkan, kami langsung mengirim ketiga pelaku ke Polres Jayawijawa untuk mengikuti proses hukum disana,” tuturnya. (*)

Copyright ©Tabloid JUBI “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tags

Share Article

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Related Posts

This is articles having same tags as the current post.