Tiga Mayat Korban Perang di Papua Dibakar Secara Adat

Share Story

Tiga Mayat Korban Perang di Papua Dibakar Secara Adat
Prosesi adat pembakaran tiga jenazah korban perang adat di Timika, Papua
Timika, Tabloid-WANI — Pihak kubu bawah yang dipimpin Atimus Komangal akhirnya menerima mayat korban penyerangan ke wilayah Iliale pada 25 Juli 2016. Ketiga jasad manusia itu kemudian dibakar (kremasi) secara adat di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua, Kamis (28/7/2016).

Prosesi adat pembakaran mayat tiga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban dikawal ketat TNI-Polri. Lokasi pembakarannya berada di tengah antara wilayah kubu bawah dengan kubu atas yakni di seberang jalan depan Kantor Distrik Kwamki Narama.

Prosesi pembakaran mayat ikut disaksikan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Bupati Puncak Willem Wandik, keluarga korban serta masyarakat.

Mayat korban dibawa dengan tiga mobil jenazah dari RSUD Mimika, selanjutnya diserahkan kepada pemimpun kubu bawah, Atimus Komangal, untuk dibakar melalui prosesi adat masyarakat pegunungan tengah Papua. Ritual buang suara yang merupakan tradisi dalam prosesi pembakaran mayat dilakukan keluarga serta masyarakat korban dari Iliale.

Usai dikremasi, masyarakat berkumpul dan mendengar penyampaian secara langsung dari Kapolda Papua. Ia berterima kasih kepada kubu bawah yang sudah menerima mayat korban untuk dibakar.

“Hari ini saudara-saudara sudah bekerjasama dengan kami untuk membakar mayat ini, kalau tidak maka dari tadi malam saya perintahkan pemerintah untuk makamkan mayat ini,” katanya.

Baca juga:

  1. Korban Penyerangan di Timika Mengungsi di Gereja
  2. Bentrok di Timika, Rumah Warga Dibakar
  3. Bentrok di Timika Papua Makin Menjadi, Dua Rumah Warga di Bakar Habis
  4. Akhiri Konflik di Timika, Dua Suku di Papua Sepakat Berdamai

Sebelumnya dilakukan pertemuan antara keluarga korban dari Iliale dengan pihak kubu bawah dalam perang adat di Kwamki Narama. Dalam pertemuan itu Atimus Komangal bersedia menerima korban untuk selanjutnya dibakar melalui prosesi adat.

Proses pertemuan dilakukan dengan cara berbicara dari hati ke hati yang difasilitasi Bupati Mimika dan Bupati Puncak.

Dengan menerima mayat korban, secara otomatis kubu bawah bertanggung jawab atas denda adat yang harus dibayarkan kepada keluarga korban, jika ada tuntutan bayar kepala dengan nominal yang di inginkan pihak keluarga korban. Namun, hal itu baru akan dibicarakan setelah prosesi pembakaran mayat korban dilakukan.

Copyright ©Riaueditor


Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini…!!!

Tags

Share Article

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Related Posts

This is articles having same tags as the current post.