Tiga Tahanan Kabur Dari Lapas Wamena, Kanwil Kumham Akan Bentuk Tim Investigasi

Share Story

Tiga Tahanan Kabur Dari Lapas Wamena, Kanwil Kumham Akan Bentuk Tim Investigasi
Abner Banosro, Kepala Kanwil Papua Kemenkumham.

Jayapura, WANI/SuluhPapua – Tiga orang tahanan kembali berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena, Kamis (4/2/2016) siang, tiga tahanan tersebut, Wayus Hilapok (20), Mikael Sabuai (18) dan Pion.

Data yang diperoleh dari Humas Polda Papua, kaburnya kedua tahanan tersebut berawal sekitar pukul 09.45 WIT salah satu petugas Lapas bernaman Mika Tanduk masuk kedalam ruang tahanan untuk untuk melakukan pengecekan tahanan.

Sekitar pukul 10.00 WIT, setelah petugas Lapas selesai mengecek ruang tahanan dan hendak menutup pintu tiba – tiba para tahanan menyerobot pintu keluar, akibatnya tiga orang tahanan berhasil keluar serta langsung melarikan diri.

Setelah berhasil kabur dari Lapas, sekitar pukul 10. 05 WIT, dua orang narapidana kemudian melarikan diri dengan menggunakan ojek dari arah Lapas Wamena menuju ke Hom-hom.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Abner Banosro, membenarkan adanya tahanan yang kabur di Lapas Kelas II B Wamena.

“kami akan membentuk tim turun investigasi untuk reka ulang peristiwa, saya juga minta Kalapas segera buat laporan awal untuk dilaporkan”, katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kepolisian sudah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri.

“kasus ini hampir mirip dengan kejadian di Lapas Abepura yaitu menorobos pintu steril. Awalnya ada 10 yang menerobos pintu tapi petugas berhasil menutup, tapi dua tahanan berhasil kabur,” ucapnya.

Kabidhumas Polda Papua Kombes (Pol) Patridge Renwarin mengatakan tahanan kabur di Wamena sudah dalam pengejaran polisi setempat.

“Polres Jayawijaya sudah melakukan pengejaran terhadap yang kabur ke arah Muai dan Pasar Jibama Wamena,” Kombes Pol Patrige, Kamis (4/2/2016) kemarin.

Ia mengatakan salah satu tahanan yang berhasil kabur adalah tahanan yang pernah melarikan diri dari Lapas dan berhasil ditangkap, namun kali ini tahanan tersebut kembali berhasil kabur.

“Napi bernama Wayus Hilapok sebelumnya pernah melarikan diri pada tanggal 13 Februari 2015 dan tertangkap kembali pada tanggal 17 Oktober 2015 oleh personel Polres Jayawijaya dan kali ini kabur lagi,” katanya.

Adapun identitas yang melarikan diri dari Lapas Wamena yakni bernama Wayus Hilapok (20) warga Distrik Muliama Wamena yang dikenakan pasal pasal 351 KUHP, habis masa hukuman 22 Oktober 2017 dan Mikael Sabuai (18 Thn), warga Distrik Ibele, kasus pencurian dikenakan pasal 363 KHUP habis masa hukuman 13 Februari 2017 dan tersangka bernama Pion pasal 170 KUHP. (HAM/R1/D)

Posted by: –
Copyright ©SuluhPapua


Tolong berikan KOMENTAR anda tentang situs Kami…!!!
Agar ada perubahan yang lebih baik lagi…!!!

Tags

Share Article

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Related Posts

This is articles having same tags as the current post.