Lapor Perkembangan HAM ke PBB, Indonesia Siap Dicecar 93 Negara

Share Story

Lapor Perkembangan HAM ke PBB, Indonesia Siap Dicecar 93 Negara
Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim usai diskusi Hukuman Mati VS Fair Trial di Indonesia di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Jakarta — Indonesia akan menyampaikan laporan perkembangan hak asasi manusia dalam negeri pada Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, pada 3 Mei hingga 5 Mei 2017 mendatang.
Indonesia menjadi negara pertama yang dibahas negara-negara anggota PBB.
Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim memprediksi negara-negara PBB akan mencecar perwakilan Indonesia mengenai dinamika HAM selama ini.
“Terdapat 93 negara yang mendaftarkan Review (peninjauan) mereka (terhadap laporan HAM di Indonesia),” ujar Ifdhal di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Ifdhal yang merupakan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu tidak mengetahui poin apa yang akan menjadi “peluru” sejumlah negara terhadap dinamika HAM di Indonesia selama ini.
Namun, ia memprediksi persoalan hukuman mati di Indonesia adalah salah satu yang bakal dicecar negara lain.
Ifdhal mengatakan, perwakilan Indonesia akan menyampaikan apa adanya mengenai hal itu. Ini termasuk rencana pemerintah untuk menjadikan hukuman mati bukan lagi sebagai hukuman pokok, melainkan menjadi hukuman alternatif.
“Ya kami enggak bisa menyangkal (Indonesia masih menerapkan hukuman mati). Jadi akan tetap kami laporkan apa yang sudah pemerintah lakukan soal hukuman mati. Wujudnya kan sudah ada yakni revisi UU KUHP,” ujar Ifdhal.
Selain soal hukuman mati, negara lain diprediksi mencecar Indonesia mengenai perkembangan penyelesaian perkara HAM berat masa lalu. Dalam hal ini pun, perwakilan Indonesia akan menyampaikan secara apa adanya.
Salah satu yang akan dipaparkan perwakilan Indonesia adalah penanganan perkara HAM berat masa lalu Wamena-Wasior.
“Sekarang kan sedang dalam penelitian Kejaksaan Agung untuk ditentukan apakah akan (naik ke tahap) penyidikan atau tidak. Ya kami akan sampaikan saja,” ujar Ifdhal.
Copyright Ā©Kompas “sumber”
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tags

Share Article

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Related Posts

This is articles having same tags as the current post.